Hentikan Gugatan Properti Reklamasi, BPSK Diadukan ke Ombudsman

Dimas Jarot Bayu
4 Januari 2018, 15:14
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D sebelum ditetapkan moratorium.

(Baca: Pembeli Properti Elite di Pulau Reklamasi Jakarta Gugat Pengembang)

Selain melapor ke Ombudsman, sembilan konsumen properti juga berencana menggugat uji materi Pasal 45 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti BPSK berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Menurut Rendy, Pasal 45 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen justru mempersulit upaya perlindungan konsumen ketika bersengketa dengan pelaku usaha. Sebab, upaya penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan tak bisa dilakukan jika pelaku usaha menolaknya jika merujuk pada pasal tersebut.

"Kalau pelaku usaha menolak di BPSK, maka tidak akan ada perkara di BPSK, tutup saja BPSKnya. enggak ada fungsinya," kata Rendy.

Rendy juga berencana kembali menggugat PT KNI ke BPSK. Menurutnya, gugatan yang diajukan selanjutnya terkait dengan klausul kewajiban konsumen membayar cicilan. Jika cicilan tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka unit properti yang dibayarkan akan hangus.

Menurut Rendy, klausul tersebut seharusnya tidak dicantumkan ketika melakukan transaksi jual beli. Klausul tersebut, kata Rendy, tak memberikan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Kami lagi diskusikan dulu sama konsumen. Nanti konsumen yang akan menentukan seperti apa," kata Rendy.

Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit. Para konsumen membeli properti sejak 2013, dan pembayaran cicilan berhenti saat ditetapkan moratorium reklamasi. Setelah pemerintah mencabut moratorium, konsumen kembali ditagih pengembang.

(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...