Aturan Terbit, Kontrak Migas Gross Split Bertabur Insentif Pajak

Anggita Rezki Amelia
28 Desember 2017, 20:06
Blok migas
Katadata

Ada tiga syarat agar pembebasan pajak itu bisa dinikmati kontraktor. Pertama, barang yang digunakan, diperoleh atau dibeli kontraktor sebagai pelaksanaan kontrak merupakan barang milik negara. Kedua, harus mendapatkan persetujuan SKK Migas. Ketiga, pemanfaatan bersama itu tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Selain itu pemerintah juga tidak memotong PPh dan tidak mengenakan PPN terhadap pembebanan alokasi biaya tidak langsung untuk kantor pusat kontraktor. Ada tiga syarat agar kontraktor bisa mendapatkan fasilitas ini.

Pertama, alokasi biaya tidak langsung untuk kantor pusat dipakai untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia. Kedua, kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya. Ketiga, besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh menteri.

Selain mengatur tentang insentif pajak yang bisa didapatkan kontraktor dalam menggunakan kontrak gross split, ada beberapa hal lainnya yang juga diatur dalam aturan anyar itu. Salah satunya pengurang penghasilan kontraktor.

Pada pasal 6 aturan ini disebutkan bahwa biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil minyak dan gas bumi dalam perhitungan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya operasi dalam hal ini terdiri dari biaya eksplorasi, biaya eksploitasi dan biaya lainnya.

(Baca: Saka Akan Ajukan Penawaran di Pengujung Lelang Blok Migas)

Aturan anyar itu juga mengatur tentang tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak, yang diatur dalam pasal 18. Pada pasal tersebut penghasilan bersih untuk satu tahun pajak bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan ditambah penghasilan lainnya dan dikurangi biaya operasi.

Sementara dalam hal penghasilan setelah dikurangi biaya operasi didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Adapun PKP bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan bersih dikurangi dengan kompensasi kerugian. Besaran PPh yang terutang bagi kontraktor itu dihitung berdasarkan PKP dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai ketentuan perundangan. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...