Mendagri: Pakai Politik Uang di Pilkada, Harus Didiskualifikasi

Miftah Ardhian
13 Desember 2017, 17:17
RUU Pemilu
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kiri) didampingi Sekjen Yuswandi A. Temenggung (kanan)

Jika ada oknum tertentu yang melakukan hal tersebut apalagi sampai membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), harus segera ditindak. Tjahjo berharap, Kepolisian akan tegas melakukan penindakan akan hal tersebut. "Masyarakat juga harus berani mengadukan kalau ada kampanye yang menggunakan ujaran kebencian," ujar Tjahjo.

(Baca: Kapolri Waspadai Isu SARA Ganggu Keamanan Pilkada 2018)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian pun menekankan agar seluruh elemen organisasi, lembaga, dan masyarakat agar tidak menggunakan isu sensitif seperti SARA dalam melangsungkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah pada tahun 2018 mendatang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghasilkan pesta rakyat yang aman dan damai.

"Jangan gunakan isu sensitif terutama SARA. Masyarakat tidak boleh berkonflik hanya demi kepentingan politik sektoral sesaat," ujar Tito.

Dia mengatakan lembaganya siap melakukan pengamanan terhadap jalannya pesta rakyat tersebut. Kepolisian RI bakal melakukan pendekatan dengan seluruh pemangku kepentingan agar bisa menjalankan perannya masing-masing dengan baik, terutama bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...