Transparansi Internasional: Kesiapan Perusahaan Rendah Cegah Korupsi

Dimas Jarot Bayu
6 Desember 2017, 19:57
korupsi e-KTP
ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Penggiat anti korupsi melihat spanduk berisikan replika Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3).

Daftar dan presentase kepemilikan anak perusahaan dengan konsolidasi penuh atau tak penuh merupakan indikator yang paling sering diungkap ke publik. Sementara, tempat pendirian dan tempat beroperasi anak perusahaan merupakan informasi yang tidak banyak diungkap oleh perusahaan.

Adapun transparansi pelaporan antar negara memiliki rerata skor 1,1%. Wahyudi mengatakan, hampir semua perusahaan di Indonesia tidak melaporkan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat ketika berbisnis di luar negeri.

"Jenis informasi yang hanya sedikit diungkap ke publik adalah informasi tentang total pendapatan dan nilai investasi luar negeri. Sedangkan, informasi tentang pendapatan sebelum pajak, laba, dan kontribusi sosial tidak ditemukan sama sekali dalam laporan antar negara," kata Wahyudi.

Atas dasar itu, TII merekomendasikan pemerintah sebagai regulator, perusahaan, investor, serta masyarakat sipil untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor swasta dengan cara memberikan edukasi antikorupsi kepada pegawai dan direksi perusahaan. Mereka juga diminta untuk melarang praktik pemberian uang pelicin dan donasi politik.

Kemudian, TII juga meminta agar perusahaan membuka informasi tentang struktur organisasi anak usaha, korporasi yang berafiliasi, dan joint venture, termasuk di dalamnya tentang wilayah operasi dan tempat pendirian.

"Lalu membuka informasi tentang laporan keuangan perusahaan khususnya terkait dengan pelaporan antar negara khususnya informasi tentang pendapatan, belanja modal, pendapatan sebelum pajak, laba, dan kontribusi perusahaan kepada masyarakat," kata Wahyudi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengakui pihaknya memang terlambat untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Alhasil, lanjut dia, pihak swasta menjadi yang kerap ditangkap KPK.

"Data koruptor yang ditangkap KPK, saya bandingkan anggota DPR, DPRD, DPD itu nomor dua terbanyak per hari ini, 134 orang. Tertinggi dari swasta 170 orang, kebanyakan sektor swasta menyogok pejabat," kata Laode.

Karenanya, KPK tengah menyusun pedoman pencegahan korupsi untuk pengelolaan sektor swasta. Laode mengatakan, pedoman itu akan selesai pada Januari 2018.

"Kami memang ingin bekerja dengan private sector karena private sector ini sudah terlalu lama ditinggalkan. Padahal mereka ini sangat penting," kata Laode.

(Baca: Survei LSI: Masyarakat Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...