Sebagai Mantan Menhub, Jonan Dipanggil KPK Jadi Saksi Dirjen Hubla

Dimas Jarot Bayu
4 Desember 2017, 15:29
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata
Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, salah satu suap yang diduga dilakukan Tonny berkaitan dengan perizinan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada Tahun Anggaran 2017. Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan agar memberikan izin proyek pengerukan senilai Rp 44,518 miliar tersebut.

"Diduga pemberian uang oleh APK (Adiputra Kurniawan) kepada ATB (Antonius Tonny Budiono) terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," kata Basaria.  (Baca: Pejabat Ditjen Perhubungan Laut Ditangkap KPK, Menhub Minta Maaf)

Selain itu, Tonny juga diduga menerima gratifikasi berupa keris, tombak, dan batu cincin dari rumah dinasnya. Hal itu didapatkan setelah KPK melakukan penggeledahan pada Jumat (25/6).

Akibat perbuatannya, Tonny sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...