Setya Novanto Kabur Hindari Pertanyaan Soal SPDP KPK

Dimas Jarot Bayu
9 November 2017, 19:14
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham menyatakan Setya Novanto sedang terburu-buru karena ada acara yang harus dihadirinya.

Idrus pun membela pemimpin partainya mengenai tudingan Setya Novanto yang menghindari pertanyaan mengenai perkara hukum yang dihadapinya. "Ah ini perasaanmu saja," kata Idrus.

Idrus pun menilai kasus Novanto tak perlu dipersoalkan lagi. "Kami hormati proses hukum yang ada," kata Idrus. (Baca: Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi)

Sebelumnya, beredar SPDP atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam surat itu disebutkan penyidikan atas nama Setya Novanto per tanggal 31 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Dalam surat itu disebutkan Novanto diduga bersama-sama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHPidana. (Baca: Polri Sidik Pimpinan KPK Terkait Surat Pencegahan Setnov ke LN)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...