KPK Belum Mau Konfirmasi Proses Penyidikan Kembali Setnov

Dimas Jarot Bayu
7 November 2017, 09:18
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Beredar kabar KPK kembali menyidik Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan konfirmasi terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto. Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu disebutkan bahwa KPK memulai penyidikan atas nama Setya Novanto per tanggal 31 Oktober 2017.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11).  (Baca: Beredar Surat KPK Berisi Pemberitahuan Penyidikan untuk Setnov)

Meski belum dapat mengonfirmasi surat tersebut, Febri menyatakan KPK tetap mengusut kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi meragukan kebenaran informasi mengenai terbitnya SPDP atas nama Setya Novanto. "Itu berita hoax," kata Fredrich.

Dia pun enggan menanggapi lebih lanjut terkait surat tersebut. Menurut Fredrich, pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat tersebut. "Tidak perlu, hoax tidak perlu ditanggapi," kata Fredrich.

Dalam SPDP yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman disebutkan bahwa Novanto diduga bersama-sama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penydikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan Setya Novanto," bunyi penggalan surat tersebut.

(Baca: KPK Akan Gunakan Putusan MK Lawan Hasil Praperadilan Setnov)

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut gugur pascamenangnya gugatan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, sidang praperadilan Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar.

Setelah status tersangka dicabut, Setya Novanto sempat hadir sebagai saksi dalam kasus sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong. Dalam sidang tersebut terungkap istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan anaknya, Reza Herwindo pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana.

(Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)

Deisti disebut memiliki 50% saham dan Reza memiliki 30% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011. Mondialindo memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera yang didirikan pada tahun 2007 bersama adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan.

PT Murakabi Sejahtera dipimpin adik Setnov yakni Irvanto Hendra Pambudi. Murakabi ini pernah menjadi peserta lelang proyek e-KTP. Murakabi sempat mengikuti lelang pengadaan KTP-elektronik. Meski begitu, perusahaan ini kalah dari Konsorsium PNRI.

Anak Novanto bernama Dwinna Michaella pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Murakabi Sejahtera. Perihal kepemilikan perusahaan istri, anak dan adiknya, Setnov mengaku tidak tahu. Dia pun mengklaim tak tahu menahu perihal Murakabi menjadi peserta lelang e-KTP.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...