Alumni ITB Protes Klaim Luhut soal Dukungan Reklamasi Teluk Jakarta

Dimas Jarot Bayu
25 Oktober 2017, 09:36
Reklamasi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seorang warga berjoget saat menghadiri kampanye calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).

"Serta mengawal proses dihentikannya proyek reklamasi tersebut untuk selamanya," kata Ayub.

Luhut mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017. Surat tersebut mencabut moratorium sementara terhadap Pulau C, D, dan G.

Luhut mengatakan, pencabutan sanksi tersebut akan diberlakukan karena syarat administratif yang ditentukan dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Pulau G telah dipenuhi. Menurut Luhut, sudah tidak ada syarat yang harus dipenuhi pengembang dalam pembangunan Pulau G.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada enam syarat administratif yang diperlukan dalam pembangunan Pulau G. Syarat itu seperti menghentikan seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan lainnya.

Lalu, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari; melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari; serta membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari.

 (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Kemudian, melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi. Terakhir, melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.

Siti menuturkan, lima syarat administratif telah diselesaikan oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa sejak lama. Sementara, syarat terakhir yang merupakan permintaan PLN agar aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, Jakarta Utara diselesaikan Senin (2/10) pagi dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...