Ada 21 Hari Libur Nasional 2018, Aturan Cuti Bersama PNS Dikaji Ulang

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Oktober 2017, 14:46
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pemerintah belum memutuskan aturan cuti bersama tahun 2018 untuk PNS, akan mengurangi jatah cuti tahunan atau tidak.

10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)

29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)

1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila)

15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)

22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)

11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)

20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)

25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)

Daftar cuti bersama 2018 :

13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...