YLKI: Selain First Travel, Biro Umrah Lain Telantarkan Ribuan Jemaah

Dimas Jarot Bayu
22 September 2017, 19:09
Gedung First Travel
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain penipuan First Travel, YLKI menerima laporan ribuan korban penipuan biro perjalanan umrah.

"Mayoritas jemaah ada di Jabodetabek sekitar 2000 orang. Tapi ada juga yang tersebar di Sulawesi, Gorontalo, Tarakan, Jambi, Aceh sekitar 1000," kata Yopi.

Yopi mengatakan, para korban telah melapor ke polisi. Ali dilaporkan karena diduga melakukan penipuan kepada konsumen.

Salah satu korban Ali, Hayati mengatakan, uang calon jemaah diduga telah dialihkan menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bekasi. Kemudian uang juga diduga dialihkan menjadi rumah yang berlokasi di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pasalnya, rumah itu mulai dibeli oleh Ali sejak adanya transaksi dari calon jemaah.

"Dia melakukan penarikan dana untuk kepentingan pribadi dalam rangka membeli rumah karena bertransaksi mulai Agustus dan dilunasi Desember 2015," kata Hayati.

Setidaknya, ada empat laporan yang disampaikan, baik ke Polresta Jakarta Selatan, Polwiltabes Surabaya, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu disampaikan pada rentang waktu sejak Februari 2016 hingga April 2016. Ali pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun begitu, kasus tersebut terkesan mandet. Polisi urung melanjutkan kasus itu meski sudah lebih dari setahun proses hukum berjalan. "Laporan kami mandek di tengah jalan. Kami sangat terpukul, terheran-heran kenapa tidak kunjung ditahan pemilik Assyifa Mandiri Wisata," kata korban lainnya Ihsyam.

Ihsyam khawatir, jika kasus ini dibiarkan berlarut akan kadaluwarsa. Selain itu, dia juga takut jika nantinya ada penghilangan barang bukti yang dilakukan Ali.

Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro menilai, Kepolisan dan Kejaksaan perlu serius menangani kasus ini. Alasannya, Ali diduga telah merugikan banyak pihak akibat perbuatannya.

Selain itu, terlihat tak ada penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Pasalnya, Ali diduga masih kerap melakukan penipuan terhadap calon jemaah baru.

"Apa yang sudah dilakukan ini ada pengulangan. Tidak ada semacam penyesalan yang dirasakan oleh tersangka," kata Mustafa.

Ia pun meminta Ombudsman dan Kompolnas melakukan supervisi terhadap kerja Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dimaksudkan agar pengusutan kasus ini dapat berjalan dengan baik. "Kami minta kepada Kompolnas dan Ombudsman melakukan supervisi," kata Mustafa.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...