Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta
(Baca: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya Lippo mengikuti prosedur izin terlebih dahulu sebelum menawarkan properti ke masyarakat. "Harus diperjelas mengenai persoalan izin, apalagi sebagian besar berstatus izin kawasan industri," kata Alamsyah.
Rencananya pihak Lippo akan mempresentasikan mengenai rencana pembangunan izin Meikarta pada 8 September. (Baca juga: Lippo Bangun Meikarta, Kota Industri di Cikarang Meniru Shenzhen)
Proyek properti Meikarta akan berdiri di atas lahan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang hingga 500 hektare. Alokasinya untuk pembangunan perumahan, taman, apartemen serta sarana lain seperti universitas. Untuk merealisasikannya, manajemen Lippo mengeluarkan dana investasi sebesar Rp 278 triliun.
Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati belum ada aktivitas pengerjaan proyek di lahan yang akan dibangun kota baru Meikarta ini. Tetapi ia membenarkan telah menggarap ruang terbuka hijau seluas 100 hektare di kawasan tersebut.
“Bergerak juga belum, yang ada hanya alat berat dan sudah ada taman seluas 100 hektare,” kata dia. (Baca: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)
Danang juga menyatakan Lippo akan bersikap kooperatif terhadap pemenuhan aneka jenis perizinan yang diperlukan.