Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Dimas Jarot Bayu
4 September 2017, 14:58
Patrialis Akbar
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Patrialis Akbar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/8).

Basuki dan Fenny kemudian kembali memberikan uang melalui Kamaludin pada 23 Desember 2016 sebanyak 20 ribu dolar AS di area parkir Plaza Buaran. Sebanyak US$ 10 ribu yang didapatkan Kamaludin di area parkir Plaza Buaran lalu diantarkan ke kediaman Patrialis di Cipinang, jakarta. 

Uang US$ 10 ribu tersebut digunakan untuk Patrialis berangkat umrah. Basuki melalui Kamaludin juga memberikan uang senilai Rp 4 juta untuk tiket pesawat Patrialis bermain golf di Batam.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Patrialis pidana 12,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

(Baca juga: MK: Impor Ternak Berbasis Zona Tetap Berlaku dengan Syarat Tertentu)

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Patrialis yakni perbuatannya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis juga dianggap telah mencederai Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim, Patrialis  menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Patrialis juga dianggap pernah berjasa dalam pengabdian kepada negara. "Salah satu di antaranya mendapatkan Satya Lencana," kata hakim.

Patrialis dan Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 6 ayat 1 KUHP.

Patrialis dan Kamaludin mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. "Kami akan pikir-pikir lebih dahulu," kata Patrialis.

Hal yang sama juga disampaikan oleh tim JPU KPK. "Kami juga pikir-pikir," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...