Dana Parpol 2018 Jadi Rp 250 Miliar, Darmin Anggap Tidak Bebani APBN

Ameidyo Daud Nasution
31 Agustus 2017, 12:32
Darmin Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

"Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Tjahjo dalam situs Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Bantah Gaji Presiden Naik, Istana Buka-Bukaan Gaji Jokowi)

Rencananya, dana parpol ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahun. Bila hadil audit menunjukkan penyimpangan, Tjahjo menyatakan kemungkinan dana parpol akan dihentikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rencana penambahan dana bantuan partai politik harus dibarengi akuntabilitas dan transparansi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua prinsip tersebut harus diterapkan oleh partai politik agar dana bantuan tidak terjerat korupsi.

"Parpol yang sehat memerlukan biaya dan kalau itu ditanggung negara tentu perlu dikelola dengan akuntabel dan terbuka," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

(Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...