Dirjen Perhubungan Laut Diduga Terima Suap Ragam Proyek Rp 20 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 5 orang, yakni Tonny; Adiputra, Manajer Keuangan PT AGK, S; Direktur PT AGK, DG; dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Kemenhub, W. KPK mengamankan Tonny ketika berada di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta pukul 21.05 WIB, Rabu (23/8).
KPK kemudian berturut-turut mengamankan S dan DF di daerah Sunter sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (24/8). Selanjutnya, KPK mengamankan Adiputra di apartemennya di daerah Kemayoran, Jakarta pukul 14.00 WIB dan W di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka, yaitu ATB (Antonius Tonny Budiono) dan APK (Adiputra Kurniawan)," ujar Basaria.
(Baca: Operasi Pungli di Perhubungan Ungkap Potensi Kerugian Negara)
Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dollar AS, Poundsterling, dan Ringgit. Selain itu, KPK juga mengamankan 4 kartu ATM dari 3 bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Tonny.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Tonny yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(Baca: Tonny Budiono, Pejabat Berprestasi yang Akan Jalani Pensiun di Penjara)