Selidiki Jaringan, Polisi Pantau Situs dan Akun Facebook Saracen

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Agustus 2017, 19:39
Stop Hoax
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Demonstrasi menolak penolakan penyebaran berita bohong (hoax) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/1).

Susatyo mengatakan, proses penutupan akun media sosial memerlukan proses koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Perlu proses untuk menutup akun,” kata dia.

Juru bicara Kominfo Noor Iza mengatakan, untuk menutup akun, fanpage atau pun grup Facebook, perlu ada permintaan dari kepolisian. “Setelah itu kami akan lanjutkan permintaan ke Facebook,” kata Noor.

Selain akun dan grup di media sosial, polisi masih terus menyelidiki situs media online Saracennews.com. Situs itu memuat berita terakhir pada 23 Agustus 2017 pada pukul 17.42 WIB berjudul: Acara Puncak "Gebyar Merah Putih" Yonif Raider 323 Kostrad. Media online itu memuat beragam informasi namun terlihat didominasi laporan mengenai kegiatan militer daerah.

(Baca: Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia)

Susatyo mengatakan situs Saracennews.com ini tidak mendapat izin dari Dewan Pers. Untuk menutup situs, kepolisian masih akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. “Tidak bisa sembarangan, apalagi situsnya tak semuanya berkonten negatif,” kata Susatyo.

Berdasarkan digital forensik kepolisian, grup Saracen mengunggah berbagai konten SARA tersebut melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Melalui sarana tersebut, warganet kemudian menyebarkan meme yang telah diunggah tersebut melalui akun pribadi para tersangka.

Polisi menduga berbagai konten-konten yang diunggah dan disebar Saracen dibuat berdasarkan pesanan. Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan adanya proposal pembuatan konten SARA di kantor pelaku. Dalam proposal itu, disebutkan bahwa harga pembuatan konten SARA berkisar antara Rp 75 juta - Rp 100 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan sim card, hard disk, flashdisk, laptop, ponsel, hingga memory card.
Para tersangka dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...