Saksi Kunci Meninggal, Fahri Hamzah: E-KTP Hanya Kasus Karangan
Ketiga, KPK dinilai plin-plan dalam mengambil sikap. Awal mula kasus kematian Johannes ini merebak, KPK menyatakan kehilangan saksi kuncinya tersebut. Namun, belakangan, KPK menyatakan tidak ada masalah terhadap penyidikan setelah kasus tewasnya Johannes. Padahal, menurut Fahri, kehilangan saksi kunci bisa menghilangkan kasusnya.
Terlepas dari hal tersebut, Fahri mengungkapkan, dirinya semakin merasa yakin jika kasus ini hanyalah dibuat-buat. Alasannya, Fahri telah membaca hasil laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mewawancarai berbagai pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dulu dan sekarang dan juga wawancara pihak-pihak yang dianggap terkait lainnya.
(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP)
Salah satu yang menjadi pegangan adalah hasil laporan BPK yang tidak menunjukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Hanya, terdapat beberapa masalah administrasi seperti perubahan kesepakatan-kesepakatan dengan potensi kerugian hanya sebesar Rp 18 miliar.
Oleh karenanya, Fahri mempertanyakan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut ada kerugian negara Rp 2,3 triliun. "Ini skandal besar, (KPK) menciptakan sesuatu yang tidak ada," ujarnya.