Gerindra Keluar Pansus Angket KPK, Dinilai Manuver Pasca-UU Pemilu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Juli 2017, 20:52
 Ahmad Muzani - Gerindra
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (ketiga kiri) di sela-sela sidang paripurna membahas RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).

Sebelum aksi walk out, Ahmad Muzani mengatakan fraksinya tak terlibat dalam proses pengambilan keputusan Karena menganggap Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilihan presiden serentak pada 2019, otomatis tak memerlukan syarat ambang batas pengajuan calon presiden.

“Kami pegang prinsip ambang batas presiden nol persen karena itu prinsip, kami menawarkan ini sebagai suatu solusi untuk menghindari masalah di masa depan," kata Muzani.

 (Baca: Persoalkan Syarat Capres, Gerindra dan Yusril Akan Gugat UU Pemilu)

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan salah satu alasan mundur karena Pansus hak angket KPK selama ini didorong oleh partai pemerintah.

Dia menjelaskan Gerindra tertarik bergabung dengan Pansus karena untuk menguatkan KPK. Namun, ternyata Pansus malah mengunjungi para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

"Nah, kami lihat juga yang aktif itu parpol koalisi pemerintah. Harusnya mereka menguatkan. Kami sebagai partai nonpendukung ya kami keluar. Koalisi pemerintah lah yang melemahkan KPK," tutur Desmond.

Desmond juga menjelaskan hingga dibuatnya surat pernyataan mundur, fraksi Gerindra belum pernah memberikan daftar nama-nama perwakilan yang  secara resmi mengikuti Pansus.

Daftar nama perwakilan juga belum diberikan PAN, PKB, PKS dan Demokrat. “Padahal, itu menjadi syarat dari pembentukan dan pemilihan Pimpinan Pansus,” kata Desmond.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...