Peran Dirjen Pajak dan Adik Ipar Jokowi Disebut di Vonis Handang

Dimas Jarot Bayu
24 Juli 2017, 16:08
Handang Soekarno
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Handang Soekarno (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6).

"Kemudian atas saran Muhammad Haniv, PT EKP pada 5 Oktober 2016 mengirimkan surat kepada KPP PMA 6 untuk membatalkan pencabutan pengukuhan PKP. Atas surat tersebut, KPP PMA 6 mengeluarkan surat pencabutan PKP PT EKP," kata hakim anggota Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Peran Arief dan Ken dibacakan dalam pertimbangan hakim memvonis Handang dengan hukuman 10 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 15 tahun. Majelis hakim juga mewajibkan Handang membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

(Baca: Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Bantah Jadi Inisiator dalam Kasus Suap)

"Menyatakan saudara Handang Soekarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Franky Tambuwun.

Majelis hakim menilai Handang terbukti menerima suap dari Ramapanicker senilai US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan sepertiga dari komitmen yang dijanjikan Rajamohanan senilai Rp 6 miliar. Suap itu diberikan agar terdakwa membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Ken saat menjadi saksi pada Senin (13/3) mengatakan mengenal dan pernah didatangi Arif sebagai seorang pengusaha di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Ken menyatakan, kedatangan Arif tersebut bertujuan meminta keterangan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, mereka sama sekali tidak membahas masalah tunggakan pajak yang membelit PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).

“Kenal saat dia datang ke ruangan saya, tapi tidak bicarakan masalah ini. Dia bicarakan masalah tax amnesty." 
(Baca: Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi).

Satu pekan kemudian setelah Ken menjadi saksi, Arief memberikan kesaksian dalam sidang pada Senin, (20/3). Arif mengatakan pernah dibantu Handang -- yang dikenalnya lewat Ken-- dalam pengurusan tax amnesty (pengampunan pajak) perusahaannya, PT Rakabu Sejahtera.

Berdasarkan pengalaman itulah, Arif berinisiatif membantu Rajamohanan yang menceritakan permasalahannya dalam mengikuti proses pengampunan pajak. Arif meminta Rajamohanan mengirimkan dokumen perusahaan PT EKP via aplikasi Whatsapp yang diteruskan ke Handang.

"Setelah itu saya tidak pernah dapat informasi lagi (tentang dokumen Rajamohanan)," kata Arif saat memberikan kesaksian.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...