Persoalkan Syarat Capres, Gerindra dan Yusril Akan Gugat UU Pemilu

Dimas Jarot Bayu
21 Juli 2017, 11:37
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Simpatisan Partai Gerindra merayakan kemenangan saat hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (19/4).

"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential threshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional," kata Yusril lewat pesan tertulis yang diterima Katadata.

(Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)

Yusril mengacu pada Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,  yang berbunyi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum ".

Lebih lanjut dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 45 disebutkan pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.  “Sehingga pengusulan capres dan cawapres oleh partai politik peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD,” kata Yusril. 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mengatakan, baik pemilihan umum secara serentak atau tidak, aturan ambang batas pencalonan presiden menjadi tak diperlukan.

“Apalagi pemilu serentak, perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Yusril.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah siap jika ada pihak yang akan mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu. Pemerintah, kata Tjahjo, yakin bahwa UU Pemilu telah diputuskan dengan dasar yang jelas dan sesuai aturan.

"Pemerintah dalam mengambil keputusan tetap dasarnya konstitusional sehingga tidak berasumsi yang lain-lain," kata Tjahjo.

(Baca: Fraksi DPR Saling Lobi soal Ambang Batas Presiden di RUU Pemilu)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...