Atur Penambahan Dana Proyek e-KTP, Markus Nari Jadi Tersangka

Dimas Jarot Bayu
19 Juli 2017, 18:29
DEMO PENUNTASAN KASUS E-KTP
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Aksi mendukung KPK menuntaskan kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (12/3).

Penetapan Markus sebagai tersangka ini setelah KPK mencermati persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 KPK menetapkan Markus sebagai tersangka dengan dijerat pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Markus diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP yang merugikan negara Rp 2.3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

"Bersama sejumlah pihak lain, MN diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait pelaksanaan proyek e-KTP," kata dia.

Markus Nari sebelumnya telah menjadi tersangka dengan tuduhan mengancam Miryam S Haryani. Dia diduga  mengintimidasi Miryam untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  Untuk itu dia dikenakan pasal 21 UU Tipikor karena dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...