Setya Novanto Tersangka, KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2017, 20:51
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan dalam proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaaan barang dan jasa," ucap Agus.

Atas perbuatannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(Baca: Usai Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Diteriaki Mahasiswa)

Setya Novanto menjadi tersangka setelah KPK memeriksanya pada Jumat (14/7). Usai menjalani pemeriksaan, Novanto tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan materi pemeriksaan seperti dalam persidangan kasus e-KTP. "Sama seperti fakta dalam persidangan saja," kata Novanto.

Penyidik, kata Novanto, hanya mengajukan sedikit pertanyaan. Namun, dia tak mau merinci berapa dan apa saja pertanyaan yang diajukan. "Cuma sedikit pertanyaan saja," kata dia.

Saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (6/4) lalau, Novanto membantah menerima jatah Rp 574,2 miliar atau 11 persen dari nilai proyek tersebut.

Setya juga membantah kedekatannya dengan Andi Narogong. Ia mengaku hanya dua kali bertemu Andi. Pertama kali pada tahun 2009 di restoran milik Setya.

Saat itu, menurut Setya, Andi tiba-tiba datang dan memperkenalkan diri sebagai pengusaha konveksi. Andi kemudian menawarkan kerjasama pembuatan atribut Partai Golkar. Pertemuan kedua tak lama berselang, juga dengan agenda serupa.

(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...