Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Bantah Jadi Inisiator dalam Kasus Suap

Dimas Jarot Bayu
10 Juli 2017, 14:53
Handang
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno.

"Saya mengakuinya dan saya sangat menyesal atas kesalahan saya. Atas hal ini yang membuat nasib dan masa depan saya menjadi berantakan. Sekali lagi majelis hakim, saya menyesal," kata Handang.

(Baca: Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI)

Handang pun meminta agar Majelis Hakim Tipikor mengizinkan dirinya dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang/Kedungpane jika dinyatakan bersalah. Dia meminta hal tersebut karena masih memiliki tanggung jawab sebagai orang tua tunggal dalam mengasuh tiga anak perempuan.

"Jika saya dinyatakan bersalah, agar saya diberikan keputusan izin dapat dekat dengan putri-putri saya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Sehingga meski saya dalam keterbatasan, saya masih bisa menjalankan tanggung jawab saya sebagai orang tua tunggal kepada anak-anak saya," kata Handang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Handang dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Handang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menganggap eks Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terbukti menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair senilai USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan sepertiga dari komitmen yang dijanjikan Rajamohanan senilai Rp 6 miliar.

(Baca: Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi)

Suap itu diberikan agar terdakwa membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak.

Selain itu, ada juga permasalahan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...