KPK Nilai Wacana Pembekuan Anggaran Hanya Untungkan Koruptor

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2017, 19:31
Pansus Hak Angket KPK tanpa Miryam
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Wacana pembekuan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya akan menguntungkan koruptor. Sebab, kinerja komisi antirasuah dipastikan bakal melemah tanpa anggaran yang memadai.

"Sama saja ketika kalau anggaran di Kepolisian dibekukan atau dipotong, akan ada resiko (keamanan) yang lebih besar di seluruh Indonesia," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

(Baca juga: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)

Menurut Febri, wacana yang beredar di beberapa kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut harus dipertimbangkan matang-matang.  "Karena kami sedang serius secara bersama-sama melakukan penegakan hukum dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya (karena pembekuan anggaran)," tutur Febri.

Febri pun tetap menilai usulan itu tak akan disetujui DPR. Dia masih optimistis DPR akan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Febri pun menilai wacana tersebut tak akan lantas membuat KPK mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK. Sebab, mantan anggota Komisi II DPR RI itu merupakan tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

(Baca juga: Ditangkap KPK, Gubernur Bengkulu Miliki Harta Rp 10 Miliar)

Menurut Febri, penolakan terhadap panggilan Miryam telah didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. "Jadi apa yang kami lakukan, termasuk merespons surat dari DPR karena kami patuh pada aturan hukum yang telah berlaku," kata Febri.

Usul pembekuan anggaran KPK sebelumnya disampaikan anggota Pansus Angket DPR terhadap KPK, Muhammad Misbakhun. Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran KPK dapat diusulkan jika KPK tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

(Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan)

Sementara, anggota Badan Legislatif DPR Firman Subagyo menyatakan bahwa seharusnya dapat berjalan seiring sesuai fungsi masing-masing dalam trias politica. Pembekuan anggaran dapat diartikan sebagai upaya menyandera KPK. "Lembaga negara harus saling menghormati, bukan saling menyandera," ujarnya.

Sebaliknya, ia menilai bahwa KPK sebaiknya tetap menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus KPK di DPR. "Kalau memang Miryam dibutuhkan, kasih. Kenapa jadi ketakutan? Biarkan nannti publik akan menilai," katanya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu, Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...