Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2017, 15:25
Gubernur Bengku Ridwan Mukti
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Bengku Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dikawal saat hendak menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

"Di rumah tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya disimpan dalam brankas. Tim kemudian membawa RDS (Rico) dan LMM (Lily) ke Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00," kata Saut.

Sekitar pukul 10.30,  KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu. Saut menuturkan, dari tangan Jhoni mengamankan Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tas ransel. "KPK kemudian membawa JHW (Jhoni) ke Polda Bengkulu, selanjutnya RM (Ridwan) datang sekitar pukul 11.00. Sekitar pukul 14.15, tim KPK membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Saut.

Tim KPK menyita uang sebesar Rp 1,26 miliar dari rumah Ridwan dan kamar hotel Jhony. KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Gubernur Bengkulu, rumah Ridwan, dan kantor PT RPS.  

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara. Ridwan, Lily, dan Rico diduga sebagai pihak penerima. Sementara Jhoni sebagai pihak pemberi uang. Keempatnya melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda. (Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)

 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...