Tak Dapat Cabut Perda, Kemendagri Susun Indeks Ketaatan Daerah

Asep Wijaya
21 Juni 2017, 11:04
Kementerian Dalam Negeri
ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono dalam rapat di DPR, (6/12/2016)

Kementerian Dalam Negeri akan menyusun Indeks Ketaatan Daerah (IKD) dalam upayanya menertibkan peraturan daerah (perda) bermasalah. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mencabut kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam membatalkan perda.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan Indeks Ketaatan Daerah (IKD) akan mengukur kepatuhan pemerintah daerah (pemda) dalam menerbitkan regulasi yang sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami akan kategorikan mana pemda yang masuk zona merah, kuning dan hijau, di mana merah berarti pemda tidak patuh terhadap UU yang lebih tinggi,” kata Soni kepada Katadata, Selasa (20/6).  Tahun lalu, kemendagri mempublikasikan 3.143 peraturan yang dianggap bermasalah dan akan batalkan atau direvisi oleh pemerintah pusat.

(Baca: Pusat Tak Bisa Batalkan Perda, Paket Ekonomi Jokowi Akan Terhambat)

Soni mengatakan pada akhir Juli 2017, konsep IDK sudah matang. Sebelum memberikan label buruk, kata dia,  kementerian akan memberikan peringatan pertama dan kedua kepada pemda yang regulasinya tak sinkron dengan pemerintah pusat.

Kemendagri akan melayangkan peringatan pertama apabila menemukan salah satu pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Lewat peringatan pertama, mereka meminta kepala daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk merevisi atau mencabut perda. Kemendagri akan memberi petunjuk perihal pasal yang bermasalah.

“Kalau sebelum ada putusan MK kan kami bisa langsung “tebang” sendiri regulasi yang bermasalah, tapi sekarang kan pihak pemda yang punya bulldozer untuk memangkas perdanya sendiri,” kata Soni.

Apabila peringatan pertama diabaikan, kementerian akan mengeluarkan peringatan kedua. Bila masih tak mendapatkan respons, pemerintah berharap masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

(Baca: MK Cabut Kewenangan Mendagri, Pengusaha Minta Dilibatkan Bahas Perda)

Namun, apabila tak ada gugatan dari masyarakat, terpaksa pemerintah yang mengajukan perda bermasalah ke MA. Tapi langkah ini dinilai sensitif lantaran akan memunculkan kesan adanya sengketa antara pemerintah pusat dan daerah. “Jadi seolah-olah ada ‘orang tua’ yang mau menghabisi ‘anaknya’,” kata dia.

Selain langkah di atas, Soni mengatakan kementerian juga akan memfasilitasi pemda dan DPRD dalam meningkatkan pembuatan perda. “Fasilitasi ini untuk memastikan perda yang disusun benar-benar tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum, dan tidak menabrak asusila,” kata Soni.

Kementerian akan bekerjasama dengan akademisi di bidang hukum agar bisa membantu menghasilkan perda yang berkualitas. “Semua ini dilakukan dalam upaya memastikan komunikasi regulasi pada tingkat pusat tersalurkan dengan baik di daerah,” kata dia. 

Soni juga mengatakan kementerian akan memperketat pemberian nomor registrasi pada rancangan perda, sehingga tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

(Baca: Tak Bisa Lagi Cabut Perda, Jokowi Tetap Dorong Deregulasi)

Pemerintah tak lagi dapat membatalkan perda setelah MK mengabulkan dua uji materi yang menggugat pembatalan perda.  Pada 14 Juni lalu, MK mengabulkan uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menteri dalam negeri dan gubernur tidak lagi bisa mencabut perda provinsi.

Sebelumnya MK juga mengabulkan permohonan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu. Dalam putusan ini, kewenangan kabupaten/kota dalam mencabut perda dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Reporter: Asep Wijaya
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...