Cuti Bersama Lebaran Bertambah, Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Juni 2017, 17:13
PNS
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta memeriksa dokumen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dwiyoga menegaskan, cuti bersama tak boleh berbarengan dengan cuti tahunan. "Bisa-bisa PNS libur sekaligus setengah bulan," kata dia.

Dwiyoga menyatakan, keputusan cuti bersama yang tak mengurangi jatah tahunan, berlaku untuk semua kementerian dan lembaga negara. "Kami juga menginformasikan kepada kepolisian dan TNI. Untuk dunia usaha, silakan apabila mengikuti aturan ini," kata dia.

Sebelumnya, Dwiyoga menjelaskan alasan penambahan cuti bersama untuk menghindari kemacetan selama mudik. Dengan jumlah libur yang lebih longgar, diharapkan para pemudik bisa menyiasati masa keberangkatan dan kepulangan tanpa mengumpul di waktu yang hampir bersamaan.

Sehingga, kata dia, tak terulang kembali insiden kemacetan di tol Brebes Timur exit (Brexit) yang membuat 12 orang tewas pada mudik tahun lalu.

Usulan cuti tambahan ini bermula dari permintaan Kapolri lewat surat Nomor B/2200/IV/2017 pada 28 April 2017 yang ditujukan kepada Menteri Agama. Selanjutnya permintaan kepolisian ini ditanggapi dengan Rapat Koordinasi Revisi SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2017 pada 9 Mei 2017 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(Baca: THR dan Pensiun Ke-13 PNS Bisa Mulai Cair Pekan Ini)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...