Jokowi: Indonesia Jadi Negara Barbar kalau Persekusi Dibiarkan

Ameidyo Daud Nasution
5 Juni 2017, 11:15
Jokowi
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo menerima sematan kain ulos khas Batak dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Panduman Sipituhuta di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2016.

Persekusi termasuk salah satu jenis kejahatan kemanusiaan, yang ada dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Perjanjian ini merupakan hasil konferensi diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 17 Juli 1998, untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity).

(Baca juga:  Istana Presiden Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab)

Koalisi Anti Persekusi mencatat ada sekitar 59 korban persekusi sepanjang Januari hingga Mei 2017. Salah satunya adalah remaja 15 tahun berinisial PAM. Ia dipersekusi pada Sabtu (28/5) lalu, setelah dua hari namanya beredar sebagai target.

Ada lebih dari 100 orang melakukan persekusi kepada remaja ini dengan cara mendatangi rumahnya di daerah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ketua RW 03, tempat keluarga PAM tinggal berusaha menengahi dan membawanya ke Kantor RW.

Korban ini mendapat dua kali tindak pemukulan di kepala, intimidasi verbal dengan ancaman pembunuhan, dan upaya pemaksaan melakukan permintaan maaf. Semua proses persekusi ini disiarkan secara langsung melalui media sosial disertai narasi yang diskriminatif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...