Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Miftah Ardhian
25 April 2017, 18:42
Basaria
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

"Maka, atas penerbitan surat itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," ujar Basaria.

Syafruddin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindakan korupsi, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

(Baca juga: Jika Krisis, Bank Gagal Ditutup Atau Diselamatkan?)

Basaria mengatakan, penyelidikan terkait kasus BLBI ini telah dilakukan sejak tahun 2014 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Saat ini bukti permulaan yang didapat telah dirasa cukup sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

Kasus BLBI ini terjadi pada masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia juga yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang memberi kewenangan bagi BPPN untuk menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham / surat keterangan lunas.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...