Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
"Maka, atas penerbitan surat itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," ujar Basaria.
Syafruddin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindakan korupsi, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.
(Baca juga: Jika Krisis, Bank Gagal Ditutup Atau Diselamatkan?)
Basaria mengatakan, penyelidikan terkait kasus BLBI ini telah dilakukan sejak tahun 2014 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Saat ini bukti permulaan yang didapat telah dirasa cukup sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
Kasus BLBI ini terjadi pada masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia juga yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang memberi kewenangan bagi BPPN untuk menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham / surat keterangan lunas.