Pemerintah Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor

Miftah Ardhian
20 Maret 2017, 14:56
perekaman data pemohon paspor
ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Petugas melakukan perekaman data pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/3). Guna mencegah upaya pengiriman TKI Nonprofesional ke luar negeri, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran yang mengharuskan pemohon paspor baru d

(Baca juga: April, Seluruh Penerbangan Garuda Pindah ke Terminal 3 Soekarno-Hatta)

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan verifikasi ke lembaga terkait. Apabila tidak terdaftar, maka permohonan pembuatan paspor akan ditolak.

Lebih lanjut, setelah memperoleh paspor, WNI yang ingin ke luar negeri pun akan diperiksa kembali di Bandara. Di mana, selain paspor, petugas akan menanyakan bukti tiket kembali. Bila ada kecurigaan, petugas berhak menolak keberangkatan WNI tersebut.

"Ini dilakukan untuk menekan modus tindak pidana perdagangan orang, karena banyak yang melakukan kejahatan ini melalui jalur formal, bukan hanya jalur informal melalui penyelundupan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi Agato Simamora mengakui, pengetatan aturan ini bisa menjadi celah bagi para oknum petugas untuk melakukan pungutan liar.

(Baca juga: "Main Belakang" dengan Rusia, Penasihat Keamanan Trump Mundur)

Untuk itu, Agato mengatakan, jajarannya akan melakukan pencegahan. Di antaranya adalah dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon pelaporan di tiap-tiap kantor imigrasi. Selain itu, seluruh proses wawancara akan direkam.

"Tapi kalau permintaan dari pemohon, maka petugas juga harus melaporkan, karena justru hal tersebut membuat pemohon terindikasi," ujar Agato.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...