Pemerintah Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor
(Baca juga: April, Seluruh Penerbangan Garuda Pindah ke Terminal 3 Soekarno-Hatta)
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan verifikasi ke lembaga terkait. Apabila tidak terdaftar, maka permohonan pembuatan paspor akan ditolak.
Lebih lanjut, setelah memperoleh paspor, WNI yang ingin ke luar negeri pun akan diperiksa kembali di Bandara. Di mana, selain paspor, petugas akan menanyakan bukti tiket kembali. Bila ada kecurigaan, petugas berhak menolak keberangkatan WNI tersebut.
"Ini dilakukan untuk menekan modus tindak pidana perdagangan orang, karena banyak yang melakukan kejahatan ini melalui jalur formal, bukan hanya jalur informal melalui penyelundupan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Direktorat Jenderal Imigrasi Agato Simamora mengakui, pengetatan aturan ini bisa menjadi celah bagi para oknum petugas untuk melakukan pungutan liar.
(Baca juga: "Main Belakang" dengan Rusia, Penasihat Keamanan Trump Mundur)
Untuk itu, Agato mengatakan, jajarannya akan melakukan pencegahan. Di antaranya adalah dengan mewajibkan pencantuman nomor telepon pelaporan di tiap-tiap kantor imigrasi. Selain itu, seluruh proses wawancara akan direkam.
"Tapi kalau permintaan dari pemohon, maka petugas juga harus melaporkan, karena justru hal tersebut membuat pemohon terindikasi," ujar Agato.