Pemerintah Urus Klaim Asuransi Kerusakan Karang Raja Ampat

Pingit Aria
17 Maret 2017, 12:48
Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat
ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat
FOTO DOKUMENTASI: Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3). Tim Peneliti Sumber Daya Laut Universitas Papua, Conservation International, The Nature C

(Baca juga:  Selain Rusak Raja Ampat, Kapten Caledonian Sky Pernah Bermasalah)

"Kita ingin mendapat tanggung jawab kapten kapal yang telah merusak lingkungan di kawasan konservasi," katanya.

Hal ini sesuai ketentuan International Maritime Organisation serta kode etik awak dan nakhoda kapal yang menyebut bahwa kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy di Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya izin berlayar.

"Kita benar-benar serius menangani masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV Caledonian Sky di Pulau Kri, Raja Ampat," ujar Havas.

Sementara, Manajer Cabang SPICA Services Indonesia, Dony menyatakan akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga (pemerintah) atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Namun, perusahaannya memang mengajukan syarat berupa survei dan verifikasi data lapangan.

(Baca juga: Kementerian KKP Periksa Izin Masuk Kapal Perusak Karang Raja Ampat)

Tak hanya bersama pemerintah, perusahaan asuransi itu juga akan melibatkan surveyor independen dan kalangan akademisi untuk membantu melakukan valuasi. Menurutnya, proses ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dony.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...