Pertamina Jajaki Lagi Beli Minyak dari Empat KKKS Besar
(Baca: Aturan Menteri Keuangan Hambat Serapan Minyak Dalam Negeri)
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto menjelaskan, sebelumnya penjualan minyak jatah KKKS melalui trading arms dipungut pajak oleh pemerintah. Hal ini tentu memberatkan kontraktor.
Padahal di sisi lain, KKKS memiliki kewajiban memasok kebutuhan bahan baku minyak di dalam negeri. Karena itulah, pemerintah memutuskan membebaskan PPh pembelian minyak dari KKKS melalui trading arms di luar negeri.
''Karena ini yang mewajibkan pemerintah, maka supaya suplai bahan mentahnya lancar, atas penyerahan barang tersebut dibebaskan dari pemungutan PPh 22,'' kata Goro kepada Katadata, Jumat (10/3).
PMK No. 34/2017 ini merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 16/PMK.010/2016. Dalam aturan lama itu, Kementerian Keuangan hanya membebaskan PPh Pasal 22 terhadap pembayaran untuk pembelian minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia berdasarkan dua kriteria.
Pertama, pembelian minyak dari KKKS. Kedua, pembelian dari kantor pusat KKKS. Meski begitu, KKKS lazimnya menjual jatah minyaknya melalui trading arms miliknya di luar negeri. Karena itulah, lewat aturan anyar tersebut, pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 untuk pembayaran pembelian minyak dari trading arms.