Posisi Wakil Dirut Pertamina Langgar Aturan, DPR Bentuk Panja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) terkait dengan polemik pencopotan dua pucuk pimpinan PT Pertamina (Persero). Panja ini juga akan membahas legalitas pengangkatan posisi Wakil Direktur Utama (Wadirut) Pertamina oleh Dewan Komisaris.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan permasalahan yang ada di jajaran Direksi Pertamina ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, dia mensinyalir adanya potensi pelanggaran dalam proses tersebut. (Baca: Pencopotan Dirut Pertamina Diduga Akibat Tarik-Menarik Politik)
Salah satu penunjukan posisi wakil dirut pada Oktober tahun lalu, yang dinilai cacat hukum. Untuk membuktikan hal ini, Komisi VI meminta Pertamina menunjukkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pertamina juga harus membawa dokumen rekomendasi dari konsultan, yakni PT Accenture, dalam penentuan posisi wadirut yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
"Komisi VI DPR RI sepakat untuk membentuk Panja terkait Pertamina," ujar Inas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Inas, ada kabar yang beredar bahwa penunjukan wadirut yang berujung pada pencopotan dua pucuk pimpinan Pertamina ini merupakan bagian dari rencana besar (grand design) untuk menjatuhkan Dwi Soetjipto. Padahal, saat itu kinerja Dwi sebagai Dirut Pertamina dinilai cukup baik. (Baca: Rekor Sejak 59 Tahun Berdiri, Pertamina Cetak Laba Rp 42 Triliun)
Pembentukan Panja ini perlu dilakukan untuk mendalami dugaan ini. Selain itu, Panja akan mengkaji apakah penunjukan posisi wadirut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. "Nah di mana UU-nya, perusahaan ini bisa punya wadirut. Dia legal apa ilegal, kami mau lihat," ujar Inas.
Sementara Wakil Ketua Komisi VI lainnya Azam Azman Natawijaya mengatakan dirinya secara pribadi telah membaca hasil laporan konsultan yang ditunjuk Dewan Komisaris Pertamina. Laporan ini terkait evaluasi terhadap kebutuhan perombakan jajaran Direksi Pertamina.
Menurutnya, perubahan struktur direksi dengan adanya posisi Wadirut ini tidak sesuai dengan rekomendasi konsultan tersebut. "Tidak ada usulan Wadirut dari konsultan. Tidak pernah ada Accenture menyebut posisi Wadirut," ujarnya. (Baca: Dianggap Biang Masalah, Posisi Wakil Dirut Pertamina Dihapuskan)
Lebih lanjut, anggota Komisi VI Irmadi Lubis mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal penetapan posisi wadirut ini sampai dengan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina. Kejanggalan ini terlihat dari kewenangan wadirut yang bisa melebihi dirut.
Selain itu, menurutnya Dewan Komisaris juga tidak berhak mengangkat Plt Dirut dengan wewenang penuh. Penentuan Plt ini haruslah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kami perlu bentuk Panja, perlu didalami (masalah ini). Sangat salah perusahaan sebesar ini dikelola seperti warung," ujarnya.
Anggota Komisi VI lainnya Darmadi menambahkan Panja yang dibentuk ini bertujuan melihat permasalahan Pertamina secara gamblang. Dia menyoroti isu retaknya hubungan antara Dirut Pertamina Dwi Soetjipto dengan Wadirut Ahmad Bambang sebelum keduanya dicopot dari jabatannya.
"Jadi, bisa beri tahu kami konfliknya seperti apa? Apa benar ada kenaikan BBM nonsubsidi yang tidak disetujui Dwi Soetjipto. Kemudian, ketidaksetujuan pengiriman minyak Glencore dan pemilihan orang di posisi strategis Pertamina,” ujarnya.
Dia juga menilai pengangkatan Wadirut Pertamina bertentangan dengan Undang-Undang BUMN Pasal 16. Dalam pasal tersebut tidak disebutkan adanya posisi Wadirut. (Baca: Dewan Komisaris Usulkan Lima Calon Dirut Pertamina)
Darmadi mengatakan, sebelumnya dirinya telah mengingatkan Kementerian BUMN terhadap potensi terjadinya 'Matahari Kembar' di Pertamina. Namun, pihak pemerintah masih menyatakan tidak ada permasalahan, sampai akhirnya terjadi kisruh seperti sekarang ini. Dia berharap Komisi VI mendapat penjelasan akan hal ini dari pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengaku pengangkatan wadirut adalah intepretasi Dewan Komisaris atas usulan konsultan. Rekomendasi ini sebenarnya menyebutkan kebutuhan penambahan direksi yang disebut sebagai Chief Operating Officer (COO).
"Ada usulan konsultan COO yang kami intepretasikan sebagai Wadirut. Nah, si COO ini mengkoordinir pembangunan kilang, dan pemasaran hasil kilang," ujarnya. Namun, kata Edwin, penjelasan lengkap mengenai hal ini akan disajikan dalam rapat Panja yang akan digelar oleh Komisi VI. (Baca: Faisal Basri Tuding Kementerian BUMN Sumber Masalah di Pertamina)