Dua Aturan Baru Kementerian ESDM Bisa Hambat Investasi Panas Bumi

Arnold Sirait
14 Februari 2017, 13:37
Geothermal Kamojang
Katadata

(Baca: Pemerintah Buat Aturan Patokan Tarif Energi Baru Terbarukan)

Selain Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017, ADPPI juga mengkritisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kritik tersebut khususnya Pasal 11 mengenai Penentuan Tarif Setelah Cadangan Terbukti dan Harga Patokan.

Menurut dia, penentuan pembelian tenaga listrik menggunakan harga patokan biaya pokok produksi bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pengaturan harga energi panas bumi harus dibuat secara terpisah dari energi terbarukan lainnya oleh sebab sudah ada peraturan tersendiri yang sifatnya lex specialist. 

(Baca:Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)

Dalam Pasal 22, ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 tahun 2014, menurut Hasanuddin, harga energi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...