Indonesia Terancam Gagal Dapat Ganti Rugi Tumpahan Minyak Malaysia

Anggita Rezki Amelia
10 Februari 2017, 12:13
Rig Minyak
Katadata

“Dari MoU itu ada dana trust fund (dana perwalian) yang disediakan khusus untuk penanggulangan dampak limbah tumpahan minyak dari kapal,” ujar Havas dikutip dari siaran resminya yang diterima Katadata, Jumat (10/2).

Rencananya pemerintah hendak mengklaim dana tersebut dari Revolving Fund Committee, pengelola dana Trust Fund, untuk menangani masalah minyak di Pantai Nongsa, Batam. “Malaysia dan Singapura menjalankan SOP Revolving Fund Committee dengan cepat sehingga mereka saat ini sudah mendapatkan dana untuk penanggulangan tumpahan minyak dari kecelakaan kapal di Johor,” kata dia.

(Baca: Kasus Tumpahan Minyak Paling Banyak Menimpa Medco Tahun Lalu)

Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Basilio Dias Araujo menghimbau agar pemangku kepentingan memahami betul SOP Revolving Fund tersebut. “Bila rekan-rekan di lapangan menemukan tumpahan minyak, jangan ambil sekop, tapi segera ambil handphone dan telpon NOC (National Operation Center) agar tim investigasi segera turun,” kata dia.

Sebagai informasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menangani tumpahan minyak di laut. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/2006 tentang penangulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut.

Beleid tersebut merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 17/1985 tentang pengesahan ratifikasi konvensi United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS).  Peraturan tersebut digunakan untuk menangani dampak kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi. Serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...