Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pajak Tanah ‘Nganggur’

Desy Setyowati
3 Februari 2017, 11:35
Tanah properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Rencananya, pemerintah bakal menerbitkan skema pajak progresif terlebih dahulu, sedangkan skema lainnya menyusul. Namun, pemerintah bakal membuat ketentuan agar dalam jangka waktu tertentu, ketiga skema tersebut bisa diterapkan secara kumulatif. (Baca juga: Menteri Agraria: Tanah 'Nganggur' Milik Negara Akan Dibuat Rumah Murah)

Rencana pemerintah tersebut ditanggapi positif Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mengerem cepatnya laju kenaikan harga tanah. “Sekarang ini, (harga) tanah naiknya berlebihan nanti bisa menimbulkan bubble dan colaps. Ini (kebijakan) bisa mencegah itu. Bukan berarti harga tanah enggak naik. Naik, tapi lebih wajar,” tutur dia.

Meski begitu, Anton menilai perlunya perbaikan sistem data perpajakan untuk bisa merealisasikan skema pajak atas keuntungan pada tanah menganggur. Tujuannya agar Direktorat Jenderal Pajak bisa mengawasi bersaran harga jual-beli tanah. Anton pun mengusulkan agar akta jual beli tanah terhubung dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, penerapan pajak atas keuntungan lebih ideal karena dikenakan atas keuntungan sehingga lebih adil sesuai prinsip pajak. “Sebab dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis,” ujar dia.

Namun, seperti disinggung Anton, kelemahannya adalah ketersediaan basis data tentang harga perolehan tanah dan data kepemilikan. “Siapa sasarannya dan berapa nilai asetnya? Karena itu, perlu integrasi data kepemilikan dan data nilai tanah yang baik, sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DJP,” kata Prastowo.

Di sisi lain, kelemahan skema pajak progresif adalah karena basisnya yang adalah transaksi penjualan atau pengalihan. Padahal, orang cenderung menghindari nilai pasar. “Maka tantangannya adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (NJOP) yang kontinu, sehingga mendekati harga pasar,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...