Top News: Potongan Pajak untuk THR, Dividen BCA Capai Rp 33 Triliun

Aryo Widhy Wicaksono
15 Maret 2024, 05:20
Petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024).
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024).
Button AI Summarize

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umumnya karyawan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, para penerima akan terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023, dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap dalam satu masa pajak.

Potongan pajak lebih besar karena THR menjadi salah satu artikel terpopuler, bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga bagaimana dividen beberapa bank, serta ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi di DKJ ditunjuk Presiden.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Terima THR Lebaran, Siap-siap Kena Potongan Pajak Lebih Besar

Karyawan tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) harus siap-siap dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan. Sehingga potongan pajak yang dikenakan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap dalam satu masa pajak.

"Sesuai dengan ketentuan, penghitungan PPh 21 dengan tarif efektif, jika THR diterima pada bulan tersebut, maka diakumulasi menjadi bruto untuk pemotongan PPh 21 pada bulan bersangkutan, tidak dapat dipindahkan ke bulan lain," tulis akun Twitter (X) Ditjen Pajak Kemenkeu dikutip Kamis (14/3).

Penjelasan Ditjen Pajak tersebut untuk menjawab pertanyaan salah seorang warganet di Twitter pada Jumat (8/3) lalu. Dia menanyakan terkait perhitungan PPh 21 tarif efektif rata-rata (TER) untuk penerimaan THR.

2. Pasca Divestasi, Vale Indonesia Gelar Rights Issue 603,44 Juta Saham

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana menggelar Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan melepas 603,44 juta saham dan nilai nominal Rp 25 per saham.

Berdasarkan prospektus yang diterbitkan, Vale Indonesia akan melakukan rights issue sebagai bagian dari kewajiban divestasi saham INCO kepada MIND ID sebesar 14%.

MIND ID akan membeli dan menerima pengalihan dari Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM), dan Vale Japan Limited (VJL) atas seluruh HMETD yang akan menjadi bagian mereka dalam private placement.

“MIND ID akan memperoleh saham tambahan sebesar 14% sehingga menjadi pemegang saham tunggal terbesar di perseroan dengan kepemilikan saham sebesar sekurang-kurangnya 34%,” demikian tertulis dalam prospektus, dikutip Kamis (14/3).

3. Bank Mandiri Bagikan Dividen Rp 33,03 Triliun, Simak Jadwalnya

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengumumkan jadwal pembagian dividen untuk tahun buku 2023. Pembayaran dividen akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (7/3), BMRI membagikan dividen senilai Rp 33,03 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...