"Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan

Pingit Aria
18 Januari 2017, 13:38
habib rizieq
ANTARA FOTO / Fahrul Jayadiputra
Pemimpin FPI Rizieq Shihab saat diperiksa di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (12/7) pekan lalu.

Pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo palu-arit ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggun dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.

2. Penghinaan Pancasila

Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait isi ceramahnya di Bandung yang dianggap menghina Pancasila dan Soekarno. "Penghinaannya bahwa (pada) Pancasila, Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan (pada) Piagam Jakarta ada di kepala," kata Sukmawati saat itu.

Bareskrim Polri sudah melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, Rizieq dapat dijerat Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-undang no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

3. Penghinaan agama

Pada 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizeq ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan menistakan agama Kristen dalam ceramahnya. Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4. Penghinaan SARA

Pada 27 Desember 2016, Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Pada 30 Desember 2016, laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama).

5. Penghinaan pekerjaan hansip

Pada 12 Januari 2017, seorang anggota pertahanan sipil (hansip) Eddy Soetono melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina para hansip.

Dalam sebuah ceramahnya, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait kasus logo palu arit di uang baru. "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video berjudul "Pangkat Jenderal Otak Hansip” yang telah beredar di media sosial.

6. Penghinaan Suku Sunda

Pada 24 November 2015, organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat soal penghinaan suku. Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq di Purwakarta pada 13 November 2015, yang memplesetkan salam Sunda "Sampurasun" menjadi "Campuracun". Dalam kasus ini, polisi telah beberapa kali memeriksa Rizieq.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...