Pelaku Migas Kaji Untung-Rugi Skema Bagi Hasil Gross Split

Anggita Rezki Amelia
8 Desember 2016, 12:13
IPA Migas
Arief Kamaludin (Katadata)

Grafik: TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-Juni 2016

Tenny juga mengusulkan agar penerapan skema gross split ini berlaku untuk kontrak baru, bukan yang sedang berjalan. Pemerintah juga harus memberitahukan terlebih dulu besaran bagi hasil di suatu wilayah yang menerapkan skema tersebut.

Hal itu untuk memudahkan perhitungan investasi sehingga bisa membandingkan dengan daerah lain. “Agak dilematis kalau diterapkan di tengah. Kalau sudah berproduksi, bagaimana menentukan split-nya,” kata dia.

Menurut Tenny, bagi hasil antara satu wilayah dengan daerah lainnya harus berbeda. Besaran bagi hasil migas juga harus beda. Pertimbangannya, setiap lapangan memiliki karakteristik struktur biaya yang berbeda, antara blok di darat dan di laut. Apalagi untuk blok yang sudah tua. (Baca: Lima Penentu Porsi Bagi Hasil dalam Skema Baru Kontrak Migas)

Menurut dia, skema bagi hasil hanya salah satu masalah yang dihadapi pelaku di sektor hulu migas. Pemerintah juga harus melakukan penyederhanaan perizinan. “Jangan sampai perizinan di pusat semua sudah simpel, lupa masih ada kementerian lain, pemerintah daerah,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...