Tiga Negara Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia

Miftah Ardhian
30 November 2016, 14:08
Kilang mini
Katadata

Demi mendukung investasi kilang, kementerian sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tentang pembangunan kilang dalam negeri untuk badan usaha swasta. Ada beberapa insentif yang akan didapatkan investor kilang, baik berupa fiskal maupun non fiskal. Untuk meningkatkan kelayakan keekonomian, selain insentif pembangunan kilang juga bisa diintegrasikan dengan produksi petrokimia.

(Baca: Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya)

Penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan kondensat yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Kemudian hasil produksinya selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa juga dijual ke luar negeri.

Di dalam negeri, badan usaha swasta yang membangun kilang minyak dapat ditunjuk langsung sebagai penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis bahan bakar minyak (BBM) Tertentu dan BBM Khusus Penugasan di dalam negeri. Penunjukan ini setelah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, Fasilitas Penyimpanan, dan Fasilitas Distribusi. (Baca: Bangun Kilang Minyak, Swasta Boleh Ekspor Hasil Produksinya)

Pemerintah juga memberikan syarat bahwa pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Selain itu, pembangunannya juga harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...