Pekerja Ultimatum Perusahaan Bakrie Bayar Tunggakan Gaji

Anggita Rezki Amelia
22 November 2016, 12:02
migas
Katadata

Heru mengatakan, jika sampai 28 November 2016 perusahaan tidak memenuhi gaji karyawan maka serikat pekerja akan melaporkan Energi Mega ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebab, mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan PHK Massal, pengurangan gaji harus dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

Jika upaya tersebut tidak juga menemukan jalan keluar, serikat pekerja akan melakukan aksi mogok kerja. Apalagi, saat ini sudah ada puluhan pekerja yang mengajukan pensiun dini. “Bisa jadi opsi (mogok), tapi kami upayakan dulu ke Kemenakertrans,” kata Heru.

Berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, penundaan pembayaran dilakukan untuk gaji bulan Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.

Pihak manajemen juga tidak menjelaskan skema pembayaran sisa pemotongan gaji tersebut. "Sisa pemotongan gaji bersih dibayarkan kemudian," tulis pihak manajemen dalam surat tersebut. Tapi bagi pekerja yang memiliki pinjaman, maka pemotongan pinjaman untuk  bulan Oktober 2016 juga akan ditunda. (Baca: SKK Migas Diminta Tegas Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Bakrie)

Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1 persen.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...