KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi

Desy Setyowati
26 Oktober 2016, 16:41
Batubara
Katadata

Kerugian tersebut diakibatkan tiga faktor. Pertama, data survei di luar wilayah kerja masuk ke cost recovery.  Kedua, data wilayah kerja terminasi tidak diserahkan ke pemerintah tapi masuk cost recovery. Ketiga, tidak tersedianya data karena pelaku kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) kabur.  

 (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

KPK juga menyoroti pembenahan unit usaha PT Pertamina (Persero), yaitu Integrated Supply Chain (ISC), dari berbasis harga ke berbasis nilai untuk impor bahan bakar minyak (BBM).  Selain itu, KPK mengamati sistem operasi terpadu untuk perbaikan integritas data produksi siap jual (lifting) minyak.

Di sektor listrik, KPK melihat potensi kerugian negara dari penetapan harga pembelian energi primer oleh pemerintah. Penetapan harganya tidak fleksibel sehingga ketika harga turun maka negara tidak bisa berhemat. Salah contohnya penetapan harga batubara di mulut tambang. 

Ada pula kontrak pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang umumnya tidak ideal karena banyak hal di luar kontrol PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) namun menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Selain itu, proyek FTP I yang rendah secara umum di bawah 60 persen, juga dapat mengakibatkan  PLN harus menyewa pembangkit dan membakar Bahan Bakar Minyak (BBM). (Baca: Lanjutkan Proyek Mangkrak, PLN Tunggu Rekomendasi BPKP)

KPK juga memberikan rekomendasi untuk penentuan harga Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). “Harga PLTMH direkomendasikan agar site specific,” ujar Agus. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...