Pemerintah Usulkan Prinsip Assume and Discharge Masuk RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
27 September 2016, 12:54
Rig
Katadata

Usulan pemerintah lainnya dalam RUU Migas adalah mengatur kembali status SKK Migas menjadi BUMN. Saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai bentuk BUMN tersebut. Ada dua opsi yakni menjadi BUMN sendiri atau bergabung dengan BUMN yang ada.

Di sektor hilir migas, pemerintah mengusulkan pembentukan badan penyangga gas. Lembaga ini akan bertugas mengintervensi harga gas, sehingga bisa lebih murah dan bisa berdampak kepada daya saing industri. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)

Sementara anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan untuk sektor hilir, transmisi dan distribusi gas akan dikuasai oleh negara. Selama ini transmisi dan distribusi ini dikuasai oleh para pedagang (trader), sehingga harga gas menjadi mahal. “Jalan tol gas ini harus diambilalih oleh negara,” kata dia.

Selain itu Inas mengatakan RUU Migas ini juga akan mengatur masalah kerjasama internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk tiga hal.

Ketiga hal tersebut adalah menjamin ketahanan energi nasional, menjamin ketersediaan energi dalam negeri, dan meningkatkan perekonomian nasional. “Itu yang menyebabkan Pertamina menyerahkan tender kepada Petral. UU energi akan kami cegat di UU Migas,” ujar dia. (Baca:  Revisi UU Migas, DPR Buka Opsi SKK Migas Jadi Badan Otoritas)

Mengenai kelembagaan SKK Migas, Inas mengusulkan agar dibentuk menjadi badan otoritas migas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan Otoritas Migas ini nantinya tidak hanya untuk pengawasan tapi juga perizinan. Badan ini akan bersifat independen dan terbebas dari campur tangan pihak lain.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...