Cost Recovery Direvisi, Investasi Migas di Indonesia Selevel Malaysia

Arnold Sirait
26 September 2016, 13:23
Sumur Minyak
Chevron

Keempat, penetapan kejelasan fasilitas nonfiskal yang meliputi investment credit, depresiasi dipercepat, dan DMO holiday. Kelima, pemerintah menetapkan konsep bagi hasil penerimaan negara berupa sliding scale. Jadi, pemerintah bisa memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi kalau terjadi kenaikan harga minyak yang signifikan (windfall profit).

(Baca: Genjot Investasi Migas, Pemerintah Teken Revisi Cost Recovery)

Kontrak berbentuk sliding scale sudah diberlakukan pada kontrak perpanjangan wilayah kerja Blok Mahakam, di mana Pertamina bertindak sebagai operator mulai 1 Januari 2018. "Kalau dengan kasus Mahakam kan bagi hasilnya 85 untuk negara dan 15 kontraktor. Tapi kalau harga minyak rendah banget, bagian negara bisa turun," tambahnya.

Beberapa kemudahan ini penting untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas serta meningkatkan cadangan. Apalagi sejak tahun 2011 atau setahun setelah PP Nomor 79 tahun 2010 tersebut, jumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) terus menurun.

Data Kementerian ESDM  menunjukkan, jumlah KKKS sejak tahun 2011 terus menurun hingga saat ini jumlahnya hanya sekitar 300. Berkurangnya jumlah kontraktor ini akibat iklim investasi dianggap kurang menarik. (Baca: Perusahaan Migas Asing Akan Hengkang dari Indonesia)

Indikator lainnya adalah lelang wilayah kerja migas juga sepi peminat. “Buktinya dengan rezim yang ada sekarang, kami lelang 14 wilayah kerja, baru ditawar 4. Padahal zaman dulu,  lelang 6, orang berebut," kata Wiratmaja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...