Arcandra Jadi Menteri Lagi, Bisa Picu Perdebatan Hukum dan Politik

Maria Yuniar Ardhiati
8 September 2016, 18:18
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menilai Arcandra tetap menjadi WNI hingga saat ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Arcandra tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless,” kata Yasonna. Keputusan status WNI Arcandra disahkan melalui surat Menteri Hukum dan HAM pada 1 September lalu.

Status WNI

Menurut Zainal, kasus Arcandra bukanlah hal baru, seperti kasus para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kehilangan kewarganegaraan karena tidak melakukan perpanjangan. Dalam kasus hilangnya kewarganegaraan yang dialami TKI, pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan kewarganegaraan karena negara tidak boleh membiarkan seorang pun menjadi stateless. Jadi, pemerintah bisa melakukan hal sama untuk Arcandra.

Mengacu UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan beserta peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaannya, ada dua model penetapan kewarganegaraan. Pertama, naturalisasi. Negara bisa memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing yang berprestasi, dengan persetujuan politik dari DPR.

(Baca: Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM)

Kedua, model biasa yang mensyaratkan seseorang tinggal di Indonesia selama lima tahun. Melalui model ini, diperlukan pernyataan pribadi bahwa seseorang menyampaikan niatnya untuk pindah menjadi WNI. “Arcandra saat ini posisinya stateless, kehilangan WNI dan kewarganegaraan AS,” ujar Zainal.

Selain itu, ada dua kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI. Pertama, adanya laporan pihak lain kepada kementerian. Kedua, atas permintaan sendiri.

Namun, Zainal menilai Arcandra tidak dalam dua kondisi tersebut. Kementerian Hukum dan HAM baru melakukan verifikasi setelah menerima laporan. Berdasarkan peraturan, verifikasi dilakukan dengan mengajukan pertanyaan kepada terlapor. “Apakah Anda mau melepas kewarganegaraan Anda? Apakah Anda yakin? Ada tanya jawab seperti itu,” katanya. (Baca: Jokowi Copot Arcandra, Luhut Jadi Plt Menteri ESDM)

Persoalannya, pertanyaan-pertanyaan ini belum pernah diajukan kepada Arcandra. Jadi, Zainal menilai kondisi Arcandra saat ini berada di luar koridor peraturan perundang-undangan. "UU Kewarganegaraan dan peraturan perundang-undangan terlalu terbatas dan membutuhkan perbaikan."

Meski begitu, Zainal menekankan, negara memag tidak boleh membiarkan seorang pun stateless karena Indonesia menganut paham melindungi siapa saja dan di mana saja. "Bagaimana pun juga, Arcandra adalah warga negara Indonesia," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...