Luhut Peringatkan Freeport Agar Tak Mendesak Perpanjangan Kontrak
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan proses groundbreaking pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur itu tidak bisa berjalan sesuai target awal. “Kemungkinan meleset itu,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.
Pada awal tahun ini, Direktur Freeport Indonesia Clementio Lamury pernah mengatakan optimistis pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur selesai tepat waktu. “Kami sudah melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. Akhir Juli tahun ini bisa groundbreaking,” kata Clementio saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Energi dan Pertambangan DPR, 20 Januari 2016.
Kewajiban membangun smelter ini termuat dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Bila tak melaksanakannya, kontraktor atau pemegang izin usaha dilarang mengekspor produknya. Larangan ini akan dicabut seiring kemajuan pembangunnan smelter.
Namun, dalam tahapan tersebut, perusahaan akan terkena bea keluar progresif. Adapun izin menjual mineral ke luar negeri bisa diperbarui dalam periode tertentu. (Baca: Empat Perusahaan Siap Bangun Smelter di Gresik).
Dalam aturan teknis, Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 11 Tahun 2014 menyebutkan perpanjangan rekomendasi eskpor diberikan apabila perusahaan memenuhi sejumlah syarat. Pertama, kemajuan pembangunan smelter paling sedikit telah mencapai 60 persen dari target setiap enam bulan.
Kedua, mempunyai kinerja lingkungan yang baik selama enam bulan terakhir. Misalnya, baku mutu kualitas air dan udara memenuhi baku mutu lingkungan. Ketiga, membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak selama enam bulan terakhir.
Sementara itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Pasal 4A menjelaskan tentang tarif Bea Keluar produk mineral hasil pengolahan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan smelter sesuai presentase nilai serapan biaya. Indikatornya meliputi penempatan jaminan kesungguhan, Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) atau dokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan baku, fase studi, perijinan, penguasaan lokasi, penyiapan infrastruktur, rekayasa dasar, pengadaan peralatan, konstruksi, mechanical completion, dan commissioning.