Lelang Jabatan, Kementerian ESDM Akan Rotasi Direktur Hulu Migas

Arnold Sirait
30 Mei 2016, 18:14
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

Dalam lelang tersebut ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta. Pertama, peserta berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Kedua, sekurang-kurangnya berpangkat pembina tingkat I (IV/b) dan telah atau masih menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau menduduki jabatan administrator minimal dua tahun dan pejabat fungsional yang kompetensinya terkait dengan jabatan yang diisi, sekurang-kurangnya jenjang Madya.

(Baca: Lelang Migas 2016, Bagi Hasil Pemerintah Harus di Atas 51 Persen)

Ketiga, berusia maksimal 56 tahun pada akhir Mei 2016. Keempat, diutamakan telah mengikuti atau lulus diklat kepemimpinan tingkat III dan atau tingkat II. Kelima, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Keenam, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Ketujuh, tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait kejahatan jabatan. Kedelapan, sehat jasmani dan rohani. Kesembilan, telah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan terkait pajak.

(Baca: Bentuk Komite, Pemerintah Godok Opsi Pengembangan Masela)

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan kompetensi. Pertama,  pendidikan minimal sarjana pada bidang studi yang sesuai dan menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. Kedua, mampu menerjemahkan program Kementerian ESDM tentang kedaulatan energi dalam bentuk strategi, rumusan kebijakan di bidang tugas, dan tanggung jawab masing-masing.

Ketiga, visioner, mampu melakukan terobosan-terobosan mengatasi sumbatan birokrasi dalam pengelolaan tugas dan tanggung jawab. Keempat, menguasai keterampilan sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...