SKK Migas Menjawab Tudingan soal Pro-Kontraktor Asing

Anggita Rezki Amelia
20 Mei 2016, 15:02
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Hal ini menuai kritik tajam dari Rizal. "SKK Migas gajinya sudah tinggi tapi tidak pernah berpikir independen. Apa yang di-feedback kontraktor asing langsung diterima apa adanya," ujarnya, Oktober 2015. (Baca: Penetapan Rencana Pengembangan Blok Masela Terancam Tertunda). Belakangan, Presiden Joko Widodo memutuskan pengembangan Blok Masela menggunakan skema kilang di darat (onshore).

Selain itu, Zikrullah tidak sependapat dengan anggapan publik mengenai kegemaran SKK Migas mengekspor gas, dibandingkan mementingkan industri dalam negeri. Tujuan mengekspor gas yang dihasilkan kontraktor lantaran industri di dalam negeri tidak bisa menyerap gas tersebut. Ketimbang gas yang tidak terserap itu dibiarkan, lebih baik diekspor. Dengan begitu ada penerimaan negara dari penjualan gas.

“Jangan selalu ditunjukkan, hobinya jual gas ke luar negeri. Memang akan lebih baik kalau dimanfaatkan di dalam negeri, tapi pasar dalam negeri belum ada,” ujar dia. (Baca: Tahun Depan, 40 Kargo Gas di Dalam Negeri Terancam Tak Terserap)

Masyarakat juga sering menyoroti kinerja SKK Migas saat ini. Sebab, jumlah cadangan migas terus menurun dan hanya tercatat 2,5 miliar barel setara minyak. Zikrullah mengatakan, cadangan yang tercatat saat ini memang sebesar itu. Tapi masih ada beberapa potensi yang bisa digarap. Untuk itu, SKK Migas perlu meningkatkan eksplorasi dan bekerja sama dengan kontraktor.

Di sisi lain, Zikrullah mengungkapkan, kontraktor migas sering mengeluhkan keberadaan SKK Migas. SKK Migas dianggap tidak pernah memberikan bantuan saat para kontraktor terbelit masalah. Padahal langkah SKK Migas sangat ditunggu untuk menyelesaikan masalah tersebut. “SKK Migas ini tanya terus ke kontraktor, tapi setelah itu realisasinya apa,” katanya menirukan keluhan dari para kontraktor. (Baca: SKK Migas Usul Sejumlah Insentif untuk Industri Migas)

Menanggapi hal tersebut, Zikrullah mengatakan, "bantuan" yang bisa diberikan SKK Migas  adalah menyampaikan masalah tersebut kepada pemerintah. Sebab, kewenangan SKK Migas terbatas sejak Mahkamah Konsitusi membatalkan Undang-undang Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945. ”Jadi kalau ekspektasinya melebihi sama seperti dulu, akan sulit direalisasikan,” ujar dia.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...