Penyimpangan Cost Recovery, SKK Migas Bisa Potong Lifting Kontraktor

Anggita Rezki Amelia
13 April 2016, 19:13
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
Jika temuan itu terbukti merugikan negara maka SKK Migas akan melakukan mekanisme overlifting. Artinya jatah (lifting migas) kontraktor bisa dipotong, supaya imbang.

Sementara itu, para kontraktor yang terseret dalam hasil audit BPK tersebut cenderung enggan berkomentar. ConocoPhillips sebagai kontraktor yang paling besar temuan dugaan penyimpangannya, mengaku perlu mempelajari hasil audit itu. “Saya harus lihat dulu hasil auditnya," kata Team Lead Media Relations ConocoPhilips Deddy Machdan kepada Katadata. Begitu pula dengan pihak Total E&P Indonesia. "Belum bisa beri komentar," kata Media Relations Department Head Total E&P Indonesia Kristanto Hartadi.

Kontraktor asal Inggris, Premier Oil, juga bungkam dengan hasil audit BPK. Government and Community Relations Premier Oil Ratih Indra menganggap yang berwenang mengomentari masalah itu adalah SKK Migas. "Silakan ke SKK Migas saja, kami tak ada kewenangan," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto  mengaku, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi internal terhadap temuan BPK tersebut. Ia pun melihat, temuan BPK itu merupakan sebuah kesempatan perbaikan Pertamina ke depan. " Kami akan pelajari, kalau itu sesuatu yang tidak benar di  masa lalu kami perbaiki. Kami akan klarifikasi dulu benar-benar mengenai apa," ujar Dwi di Jakarta, Rabu (13/4). (Baca: KEN Rekomendasikan Pencabutan Aturan Cost Recovery dan PPh Hulu Migas)

Sekadar informasi, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2015 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4) kemarin, menunjukkan ada biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja KKKS. Total nilainya sekitar Rp 4 triliun.

Kepala BPK Harry Azhar Azis mengatakan, BPK sudah memeriksa perhitungan bagi hasil migas tahun 2014 pada SKK Migas di tujuh wilayah kerja. Tujuh wilayah kerja tersebut yakni South Natuna Sea “B” yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd., Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd, dan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Ada juga Eks Pertamina Block yang operatornya adalah PT Pertamina EP, South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Mahakam oleh Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation, serta Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...