Disebut Punya Perusahaan Offshore, Pertamina Klaim Patuh Pajak

Arnold Sirait
5 April 2016, 18:58
Pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA

Di dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama politisi, bintang olahraga, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan cangkang di luar negeri. Tercatat, dokumen Panama Papers masuk dalam file sebesar 2,6 terabyte (TB). Perinciannya, ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320 ribu dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya. (Baca: 6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara).

Menanggapi beredarnya dokumen tersebut dan masuknya beberapa nama dari Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menugaskan unit khusus untuk menganalisa ribuan nama orang Indonesia dalam dokumen “Panama Papers”. Data dalam dokumen itu akan diselaraskan dengan informasi yang dimiliki DJP dari otoritas pajak negara lain. Kalau ada ketidaksesuaian dengan pelaporan selama ini maka akan dilakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah telah memiliki data resmi orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri dan atau mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu (SPV) di berbagai negara. Sumbernya berasal dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut. “Data kami dari sumber resmi, bukan dari sumber yang sama (dengan Panama Papers),” kata Bambang.

Sedangkan data orang-orang Indonesia yang memiliki SPV dalam Panama Papers tersebut akan digunakan sebagai pelengkap data resmi Direktorat Pajak. Sebab, Bambang mengakui, data yang dimiliki pemerintah masih terbatas sumbernya dari beberapa negara saja.(Baca: Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Direktorat Jenderal Pajak juga akan memanggil nama-nama wajib pajak yang masuk dalam dokumen tersebut. Kalau dalam tahapan klarifikasi itu si pembayar pajak tidak memberi keterangan dengan jelas dan enggan memperbaiki SPT maka memasuki tahapan pemeriksaan.

Kontributor: Desy Setyowati

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...