Tahun ini, Pemerintah Bangun 89 Ribu Jaringan Gas Rumah Tangga
(Baca: Jaringan Gas Rumah Tangga, Pertamina Dapat Alokasi Lebih Banyak)
Di sisi lain, pemerintah tengah menghadapi tantangan harga gas bumi yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Wiratmaja mengatakan, ada daerah yang harga gas bumi murah sementara di daerah lain harga gas melambung tinggi. “Saat ini, harga gas di Pulau Jawa dan Sumatera Utara jauh berbeda,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah sedang menyusun aturan mengenai tata kelola gas bumi. Aturan mengenai tata kelola gas bumi itu berbentuk Peraturan Presiden. Harga gas ini nantinya akan dikelola oleh badan penyangga gas. “Gas yang datang dari impor, LNG atau dari kilang atau dari fasilitas produksi atau sumur, masuk ke dalam kolam besar. Tidak secara fisik tapi secara virtual yang disebut badan penyangga,” ujar dia.
(Baca: Syarat Menjadi Badan Penyangga Gas Harus BUMN)
Pemerintah menunjuk BUMN sebagai Badan Usaha Penyangga Gas Bumi Nasional pada Wilayah Tertentu (Badan Penyangga). Ada beberapa tugas dari badan penyangga tersebut. Pertama, pengaman cadangan Gas Bumi Nasional. Kedua, membeli gas bumi dari dalam negeri. Ketiga, membeli gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari dalam negeri dan impor. Keempat, membangun infrastruktur gas bumi. Kelima menjual gas bumi di dalam negeri, baik kepada konsumen atau Badan Usaha Niaga. Kelima, melakukan agregasi harga gas bumi pada wilayah usahanya.